JariKalbar.com, Bengkayang- Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis sampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024 ke DPRD Bengkayang.
Menurut Bupati, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi semester pertama APBD tahun anggaran 2024 menjadi dasar perubahan APBD, serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah di sepakati sebelumnya dan keadaan yang menyebabkan defisit tahun anggaran sebelumnya yang harus disesuaikan dalam tahun anggaran berjalan.
“Melihat semua itu, perlu ada perubahan anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selanjutnya kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD dengan didukung dokumen kemudian dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Darwis.
Perubahan APBD ini juga untuk mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran agar mendekati kondisi yang mungkin dapat dicapai baik pada akun pendapatan, akun Belanja dan akun pembiayaan.
Selanjutnya Bupati Darwis sampaikan ringkasan perubahan APBD 2024 yakni, pendapatan yang semula di target sebesar Rp.1,236 triliun turun Rp.26,5 milyar atau 2,05 persen menjadi Rp.1,210 triliun. Belanja Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp.1,295 triliun turun Rp.69,3 milyar atau 5,23 persen menjadi Rp.1,225 triliun.
Kemudian biaya daerah dari sisi penerimaan biaya sebelumnya diasumsikan sebesar Rp.102,95 milyar turun sebesar Rp.52,63 milyar atau 70,18 persen berkurang menjadi Rp.50,32 milyar. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan sebelumnya direncanakan sebesar Rp.44,36 milyar turun sebesar Rp.9,8 milyar atau sebesar 23,69 persen berkurang menjadi sebesar Rp.34,56 milyar.
“Kita ketahui bersama bahwa anggaran dalam APBD disusun berdasarkan asumsi-asumsi, maka dalam kurun waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan sudah tentu terjadinya perubahan-perubahan asumsi yang berdampak pada target yang telah ditetapkan,” kata Bupati.
Bupati juga sampaikan tahun 2024 ini APBD Bengkayang mengalami defisit anggaran yang luar biasa. Sehingga untuk menjaga keseimbangan belanja dengan Kas harus dilakukan rasionalisasi belanja pada SKPD dengan sangat ekstrim.
“Ini diakibatkan karena asumsi penerimaan yang kita rencanakan masih tidak sesuai dengan kemampuan kita,” tutur Bupati.
Bupati berharap, dalam pembahasan Raperda perubahan APBD ini dapat dilakukan dengan efektif dan tepat waktu, sehingga mendapatkan persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Dan tetap berkomitmen untuk bersama-sama membangun kabupaten Bengkayang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (*)