JariKalbar.com, Pontianak- Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Hal ini dianggap krusial untuk menciptakan pemilihan yang kredibel, transparan, dan demokratis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memperkuat Kredibilitas Pilkada Melalui Keterbukaan Informasi Pemilihan,” yang digelar pada Kamis (22/08/2024) di Pontianak.
Dalam acara yang dihadiri oleh pegiat demokrasi, akademisi, dan penggiat keterbukaan informasi publik ini, M. Darusalam—akrab disapa Bung Darsa yang merupakan Komisioner KI Kalbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menegaskan, bahwa keterbukaan informasi menjadi pondasi utama bagi proses demokrasi yang sehat. Menurutnya, pemilihan yang transparan adalah kunci untuk menghasilkan pemimpin berkualitas yang akan membawa perubahan signifikan di Kalimantan Barat.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan. Ini sangat penting dalam menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan daerah,” ujar Bung Darsa.
FGD ini juga menghasilkan rekomendasi kunci, di mana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan memasukkan isu keterbukaan informasi publik sebagai salah satu materi debat kandidat kepala daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menguji komitmen dan pemahaman para calon terhadap pentingnya transparansi dalam pemerintahan.
Wakil Ketua KI Kalbar Reinardo Sinaga atau yang karib disapa Bung Edho mengatakan, FGD ini merupakan kali pertama dilakukan oleh KI se-Indonesia.
“Bulan Mei lalu kami ke Jakarta untuk melakukan konsultasi bersama KI Pusat. Dan disambut baik, terutama untuk membentuk tim pemantauan keterbukaan informasi di Pilkada 2024 di Kalbar,” ungkap Bung Edho.
Pentingnya Keterbukaan dalam Pemilu
Berbagai masukan disampaikan oleh peserta FGD terkait dengan pentingnya keterbukaan informasi selama proses pemilihan. Umi R. menyoroti perlunya sinkronisasi antara KPU dan pihak-pihak terkait mengenai dokumen yang bisa diakses publik, termasuk riwayat calon legislatif. Menurutnya, riwayat atau curriculum vitae (CV) calon tidak boleh dianggap sebagai data pribadi yang tertutup.
“Jika informasi seperti ini ditutup, pemilih tidak bisa menilai calon pemimpin dengan jelas. Penting untuk memberikan apresiasi kepada calon yang bersedia membuka informasi,” kata Umi.
Ruher, peserta lain, menambahkan bahwa keterbukaan informasi pada setiap tahap pemilu harus diperluas, termasuk pada proses pungut dan hitung suara. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendokumentasikan hasil pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Penghalangan dokumentasi hasil tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Masyarakat harus diberi keleluasaan untuk mengakses hasil pemilihan,” tegasnya.
Zainudin menyoroti bahwa debat kandidat sejauh ini belum menggali program para calon secara mendalam. “Publikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan masih kurang efektif, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang menyeluruh terkait program yang ditawarkan calon kepala daerah,” ujarnya.
Ahmad Sofian juga berpendapat bahwa debat kandidat harus dilakukan secara lebih inklusif dan terbuka untuk masyarakat. “Debat kandidat tidak boleh hanya formalitas. Masyarakat harus bisa melihat substansi dari perdebatan dan diberi kesempatan untuk berpartisipasi, misalnya dengan menitipkan pertanyaan kepada para calon,” tambahnya.
Sementara itu, Wawan menyoroti bahwa KPU dinilai kurang transparan dalam berkomunikasi dengan media, serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap media yang menjadi mitra siaran KPU. Ia juga mempertanyakan relevansi pembatasan masa kampanye di tengah kemajuan teknologi informasi dan era digital. “Dengan kehadiran media sosial yang tidak terbatas, apakah pembatasan masa kampanye masih relevan?” tanyanya.
Langkah Konkret untuk Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (PERKI PPSIP). Peraturan ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan informasi pemilu yang cepat, tepat waktu, dan sederhana serta mempercepat penyelesaian sengketa informasi.
Dengan regulasi ini, para peserta FGD berharap pengawasan terhadap keterbukaan informasi, terutama mengenai profil dan riwayat para calon kepala daerah, dapat ditingkatkan. Para peserta juga mengusulkan pemberian penghargaan (reward) bagi calon yang transparan, serta sanksi bagi yang tidak bersedia membuka informasi kepada publik. “Penghargaan ini penting sebagai bentuk apresiasi kepada calon yang berkomitmen terhadap keterbukaan,” tambah Umi.
Ahmad Sofian kembali menegaskan pentingnya publikasi melalui platform digital. “Dengan teknologi 5.0, debat kandidat harus dilakukan di ruang publik yang lebih luas, sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara lebih efektif. Ini akan membantu mendorong keterlibatan publik yang lebih substansial dalam proses pemilu,” jelasnya.
Mewujudkan Pemilu yang Kredibel dan Transparan
Sebagai salah satu provinsi yang akan mengikuti Pemilihan Serentak 2024, Kalimantan Barat diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan keterbukaan informasi. Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD ini diharapkan dapat mendorong KPU dan para calon kepala daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Pada akhirnya, kesuksesan Pemilihan Serentak 2024 tidak hanya bergantung pada siapa yang terpilih, tetapi juga pada bagaimana proses pemilihan tersebut dilakukan. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kalimantan Barat dan Indonesia secara keseluruhan.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu, calon kepala daerah, dan para pemilih, diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan kredibel. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.
FGD ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi Informasi Kalbar Lufti Faurusal Hasan, Wakil Ketua KI Kalbar M. Reinardo Sinaga, Komisioner Bidang ASE Padmi Januarni Chendramidi, dan Komisioner Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Sabinus Matius Melano serta Kabid Infokom Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Uslan yang mewakili PPID Utama Kalbar. (Rilis).