JariKalbar.com, Bengkayang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkayang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif menjadi Perda Kabupaten Bengkayang.
Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bumi Sebalo Mandiri; dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang dimana dengan harapan dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkayang serta menciptakan Pemerintahan yang efektif dan efisien,” ucap Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus.
Ketiga Perda tersebut bersifat mandatori dan menjadi kebutuhan bagi daerah. “Kita berharap Perda tersebut segera di terbitkn aturan teknis pelaksanaan berupa Peraturan Bupati (Perbup),” harap Esidorus.
Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal menyampaikan permohonan maaf, bilamana dalam proses mulai dari nota pengantar, jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, serta pembahasan dari tim eksekutif terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Tak lupa Rizal ingatkan kepada para Kepala Perangkat Daerah terutama Perangkat Daerah pemrakarsa dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang saat ini telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah wajib segera menindaklanjuti Peraturan Daerah tersebut.
“Segera membuat aturan pelaksananya sepanjang diatur di dalam Peraturan Daerah tersebut,” tuturnya.