KALBAR  

Elemen Masyarakat Peduli Singkawang Desak Polres Tahan Tersangka Cabul Anak Bawah Umur

JariKalbar.com, Singkawang – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan elemen masyarakat peduli Singkawang yang meliputi perwakilan pemuda, buruh, mahasiswa dan ormas mendatangi Mapolres Singkawang, Selasa (10/9).

Kedatangan mereka mendesak agar Polres Singkawang segera menahan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Singkawang terpilih masa bakti 2024-2029.

Pasalnya hingga kini tersangka masih bisa menghirup udara segar. Dan jadwal pelantikan Anggota DPRD Singkawang pun sudah semakin dekat.

“Kasus ini membuat masyarakat Singkawang menjadi resah, karena anak yang merupakan generasi penerus bangsa telah dirusak dimasa pertumbuhannya,” kata Koordinator Elemen Masyarakat Peduli Singkawang, Hariyanto.

Menurutnya, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi. Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.

“Informasi yang saya terima, tersangka harus beristirahat sampai tanggal 27 September 2024,” ujarnya.

Pertanyaannya, jika tanggal 17 September tersangka bisa hadir untuk di lantik, dia berharap pihak kepolisian bisa mengamankannya untuk melanjutkan proses perkara yang dialaminya.

“Karena jika tersangka betul-betul sakit dan harus beristirahat sampai tanggal 27 September, maka tersangka tidak harus datang untuk di lantik,” ungkapnya.

Jika tidak segera diamankan, maka sesuai kesepakatan bersama, pihaknya yang akan melakukan pengamanan kepada tersangka pada hari H pelantikan Anggota DPRD Singkawang kelak.

“Setelah kami amankan, langsung kami serahkan kepada PPA Polres Singkawang supaya persoalan ini selesai,” jelasnya.

Pihaknya pun akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Wali Kota Singkawang pada hari H Pelantikan Anggota DPRD Singkawang untuk nendesak agar tersangka segera di amankan.

“Tuntutannya agar polisi segera menahan yang bersangkutan karena yang bersangkutan masih dalam tahap penyembuhan penyakit sampai dengan tanggal 27 September 2024,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, jika kasus yang dialami tersangka masih terus berlanjut.

“Kalaupun nanti sudah resmi menjadi Anggota DPRD, proses kasusnya akan tetap berlanjut,” katanya.

Writer: RudEditor: Wati