JariKalbar.com, Bengkayang – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang sekaligus ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Musa Jairani memimpin Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Sabtu.
“Proses kampanye ada pembiayaan dilakukan , dan termasuk adanya aturan pembatasan maksimal pengeluaran dana kampanye pada Pilkada 2024,” ucap Musa Jairani.
Itu termasuk sumbangan dan pengeluaran, karena Pilkada berbeda dengan Pileg dan Pilpres dan teknisnya diatur oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah dan standar biaya daerah. Dan dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pasangan calon, Parpol dan gabungan Parpol yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung dan atau pihak terkait lainnya,” melas Musa.
Sebagai acuan pada saat kondisi Covid19, dimana ditetapkan batasan Pengeluaran hingga mencapai Rp.28.134.107.900 pada Pilkada tahun 2020 lalu, dan tatap muka terbatas dibatasi maksimal 50 orang. “Untuk Pilkada 2024 bisa saja diatas jumlah pembiayaan tahun 2020 dan peserta yang hadir lebih dari 50 orang,” kata Musa.
“Pada kegiatan rapat koordinasi yang dilakukan pada hari ini terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Kami masih menunggu Pleno terlebih dahulu dengan memperhatikan standar pembiayaan daerah,” sambungnya.
Berdasarkan Lampiran surat KPU Kabupaten Bengkayang Nomor : 115/PL.02.5-Und/6107/2024 Tanggal : 20 September 2024 Peserta Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Petugas Penghubung Pasangan Calon; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai NasDem; Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Demokrat; Partai PERINDO; Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan awek media.