JariKalbar.com, Singkawang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyatakan bahwa tidak ada unsur ketidakadilan bagi para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota saat pembagian piagam deklarasi kampanye damai pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024, di Hotel Mahkota Singkawang, Senin (23/9/2024).
“Pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai, sempat terjadi sedikit kericuhan. Imbas dari piagam berbingkai yang diserahkan oleh KPU Kota Singkawang ke para pihak. Salah satu pasangan calon yang menerima piagam protes kepada KPU, beranggapan KPU Kota Singkawang tidak adil lantaran piagam berbingkai yang diterimanya berbeda warna dengan piagam deklarasi yang diterima pasangan calon lain,” jelas Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror dalam siaran persnya, Senin (23/9).
Khairul Abror menjelaskan bahwa tidak ada unsur untuk pembedaan dalam perlakukan kepada para pasangan calon.
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang sesungguhnya kegiatan yang melibatkan sejumlah pihak. Dan dalam pembagian piagam tersebut, para pihak seluruhnya menerima piagam,” kata Khairul Abror.
Abror juga katakan, para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain pasangan calon beserta masing-masing tim pelaksana kampanye, Pj Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan, Komandan Kodim, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak yang bertanda tangan menerima piagam. Dikarenakan keterbatasan dalam pemesanan bingkai berwarna, pihak KPU Kota Singkawang hanya dapat memesan dua jenis warna yang dinilai netral yaitu warna gold dan putih silver. Sehingga para pihak yang menerima piagam berbingkai itu berbeda warna.
“Dengan klarifikasi ini, KPU Kota Singkawang menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman dari kejadian tersebut,” ujar Abror.