JariKalbar.com, Singkawang – Satreskrim Polres Singkawang menggelar rekonstruksi atau olah TKP terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang Anggota DPRD Singkawang berinisial HA di Rumah Kost yang beralamat di Jalan Latsitarda Gang Durian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (26/9).
Diketahui Rumah Kost tersebut adalah merupakan TKP kedua perbuatan pencabulan yang terjadi pada bulan Maret 2024 yang ditempati oleh korban bersama keluarganya.
Giat rekonstruksi tersebut dihadiri pihak kepolisian Polsek Singkawang Selatan, Kejaksaan Negeri Singkawang, LPSK, kuasa hukum korban dan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, ada sebanyak 8 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
“Untuk tersangka terpaksa kita mainkan dengan peran pengganti,” katanya.
Tujuannya untuk membuat terang dan memang betul terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan.
Hasilnya dapat disimpulkan bahwa memang terjadi kejadian tersebut yang dibenarkan oleh korban memang benar telah terjadinya tindakan pencabulan.
“Selanjuutnya akan kami perdalam lagi karena hasil dari rekonstruksi atau olah TKP ini menimbulkan adanya fakta baru,” ujarnya.
Sayangnya, Deddi enggan menyebutkan fakta baru yang dimaksud. Yang jelas pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan saksi yang ada atau melihat pada saat di TKP.
“Sampai sekarang ada 5 saksi yang dimintai keterangan dan dari 5 saksi tersebut kita mendapatkan petunjuk baru yang akan kita dalami untuk penyelidikan lebih lanjut. Mengenai fakta barunya nanti kita sampaikan ke media,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum HA, Akbar Hidayatullah bertanya terhadap tindakan yang dilakukan Polres Singkawang.
“Karena Polres Singkawang harusnya mengindahkan apa yang menjadi hasil atau tindaklanjut dari Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri,” katanya.
Sejauh ini, belum ada arahan atau tindak lanjut pasca gelar perkara khusus.
“Ya kalau kami merasa bingung, kenapa penyidikan masih terus berlangsung padahal hal tersebut melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020 bahwa perkara yang dilakukan Gelar Perkara Khusus terhadap penyidik tidak boleh melakukan upaya/tindakan hukum apapun hingga petunjuk dan arahan Kabareskrim/hasil Gelar Perkara Khusus di terbitkan,” ujarnya.
Akbar juga menambahkan kalau yang sekarang berjalan (rekonstruksi,red) sudah melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020.