JariKalbar.com, Singkawang – Ratusan warga yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Singkawang mendatangi Kantor Wali Kota Singkawang untuk menyaring apa tujuan Pemkot Singkawang menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang pada akhirnya membuat kerepotan masyarakat, kemarin Selasa ( 8/10).
“Dasar kenaikan itu juga tidak mau diperjelas oleh Pemkot Singkawang,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Singkawang, Dido Sanjaya, Rabu (9/10).
Kalaupun masyarakat keberatan atas kenaikan tersebut, Pemkot Singkawang menyebutkan jika revisi kenaikan NJOP itu dapat dilakukan pada bulan Desember.
“Sementara jabatan Pj Walikota Singkawang akan berakhir di bulan Desember. Lalu siapa yang akan melakukan revisi,” tanya dia.
Berbeda dengan Kepala Bapenda yang mengatakan jika revisi bisa dilakukan dengan SK Kepala Badan yang menurutnya bersifat individual.
“Tapi kok individual, kita kan bicara mengenai keseluruhan, bicara azaz keadilan, sehingga kalau satu dikenakan maka semua harus merasakan. Bukan berdasafkan siapa yang melaporkan atau siapa yang merasa keberatan,” ujarnya.
Mungkin saja pada hari ini banyak masyarakat yang tidak mengajukan keberatan karena kesibukan mereka masing-masing.
“Tapi yakinlah, jika semua masyarakat Singkawang merasa keberatan dengan kenaikan NJOP dan PBB yang menurut saya terlalu signifikan,” ungkapnya.
Pj Sekretaris Daerah Singkawang, Aulia Chandra mengatakan, dalam penetapan PBB maka pemerintah harus menetapkan NJOP yang ditetapkan dari SK Walikota.
“Penetapan NJOP ini menggunakan zona bukan secara individu atau perorangan,” katanya.
Bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kenaikan ini, dipersilahkan untuk melakukan pembetulan. Karena memang secara pemetaan, Pemkot Singkawang masih belum punya peta yang 100 persen sempurna.
“Maka dari itu, bisa saja penitikannya yang salah,” ujarnya.
Menurutnya, peta yang dianggap mendekati sempurna adalah petanya BPN. Sehingga maayarakat yang ingin mengajukan pembetulan karena menganggap kenaikan NJOP tidak wajar diimbau ajukan keberatan melalui Bapenda atau kelurahan atau kecamatan.
“Bawa SPT PBB nya, sertifikat tanah dan KTP nya untuk sama-sama kita cek, apa betul terjadi salah penitikan,” ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD Singkawang, Suhandi mengatakan, akan memanggil Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Singkawang untuk memberikan penjelasan terkait kenaikan NJOP dan PBB tersebut.
“Jika memang masyarakat Singkawang keberatan, saya minta kenaikan itu dibatalkan,” katanya.