KALBAR  

Buntut Kasus Asusila Anak Bawah Umur, HA Ajukan Praperadilan Ke PN Singkawang

JariKalbar.com, Singkawang – Indonesia Juctice Watch (IJW) selaku wadah kuasa hukum tersangka HH alias HA telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang.

Praperadilan ditujukan kepada Polres Singkawang dengan nomor perkara 2/Pid/Pra/2024/PN Skw.

Diketahui HA adalah seorang Anggota DPRD Singkawang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Singkawang.

Kuasa Hukum HA, Akbar Hidayatullah membenarkan pengajuan Praperadilan tersebut.

“Betul kita sudah mengajukan praperadilan ke PN Singkawang. Pengajuan ini merupakan upaya kita keberatan atas penetapan status tersangka terhadap klien kami,” kata Akbar, Jumat (11/10).

Pengajuan Praperadilan ini sudah diajukan sejak tanggal 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Singkawang.

Ajuan Praperadilan ini sudah tercatat oleh Jurusita PN Singkawang Latif Ariwijaya.

Pengajuan Praperadilan ini diajukan oleh Rifky Pradana Syahputra, Akbar Hidayatullah, Hasbullah Alimuddin Hakim, Army Setyo Wibowo.

Dimana kuasa hukum pemohon ini konsultan hukum yang tergabung dalam Indonesia Justice Watch (IJW) yang berkedudukan di Jalan Asis Afrik, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang perdana Praperadilan pada 21 Oktober 2024 di PN Singkawang Jalan Firdaus H Rais, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Sidang Praperadilan ini terbuka dan pengajuan Praperadilan ini, karena Polres Singkawang diduga tidak cukup bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Sehingga klien kami keberatan akan status yang kini disandang oleh klien kami,” ujarnya.

Oleh sebab itu perlu pembuktian materil dihadapan persidangan untuk mencabut status kliennya.

“Terbukti atau tidaknya semua akan kita serahkan kepada hakim Praperadilan PN Singkawang,” ungkapnya.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh kliennya karena setiap warga Negara memiliki kesamaan dimata hukum.

Kemudian, hal lainnya adalah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan terbit di hari yang sama sementara perkara ini bukan perkara tangkap tangan, dengan demikian juga Penyidik/Kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena laporan polisi dan Sprindik terbit hari yang sama dan Laporan Polisi model B (pelapor adalah masyarakat) bukan anggota polisi.

“Pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri nomor 1160 tanggal 31 Mei 2023 point ccc, karena menerima laporan, menjalankan penyidikan bahkan menetapkan tersangka pada saat klien kami sedang menjadi peserta Pemilu. Dan masih banyak lagi alasan-alasan hukum yang kami sampaikan,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu belum memberikan tanggapan mengenai Praperadilan tersebut.