JariKalbar.com, Singkawang-Koordinator Koalisi Masyarakat Singkawang, Dido Sanjaya masih menunggu revisi SK Walikota tentang NJOP sebagai dasar pengenaan PBB tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024.
“Maka dari itu, kami menuntut Pj Walikota Singkawang untuk merubah SK terkait NJOP.. Karena NJOP ini tertuang dalam SK Walikota,” kata Dido, Minggu (13/10).
Saat aksi damai Selasa kemarin, dia sudah menekankan kepada Pj Walikota Singkawang agar dalam waktu 3×24 jam maka SK tersebut harus sudah dilakukan perubahan atau revisi ataupun pencabutan SK.
Karena SK tersebut merupakan proses murni keberatan masyarakat Singkawang secara menyeluruh. Karena ketetapan PBB itu artinya semua warga merasakan dampak.dari kenaikan PBB.
“Jadi inilah yang kita tuntut kemarin,” ujarnya.
Namun sampai hari ini, pihaknya masih menunggu Pj Walikota Singkawang yang mengeluarkan SK tentang NJOP sebagai dasar pengenaan PBB tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024.
“SK tersebutlah yang menjadi dasar penetapan PBB dan BPHTB, ini alasan yang tidak logis menurut kami. Karena angka-angkanya begitu fantastis tanpa dasar dan hanya mengambil.rujukan-rujukan area sekitar,” ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan area-area yang tidak terjangkau atau pedalaman atau area yang sama sekali belum ada pembangunan dari Pemkot Singkawang. Tetapi, masyarakat dibebankan menjadi terhutang.
“Maka keluarlah PPB terhutang kemarin masyarakat mau tidak mau harus melakukan pembayaran,” jelasnya.
Di dalam Perda tentunya ada konsekuensi yang apabila masyarakat tidak mau melakukan pembayaran, maka masyarakat bisa saja dikenakan sanksi pidana.
“Ini salah satu bentuk kriminalisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat Singkawang. Inikah bentuk pemerintah yang harus kita dukung,” sesalnya.
Menurutnya, pemerintah hadir harus bisa mengayomi, menyelesaikan persoalan dan mensejahterakan maayarakat bukan justru menyusahkan maayarakat.
“Tetapi kalau bentuknya seperti ini, maka pemerintahan yang di pimpin oleh Bapak.Sumastro selaku Pj Walikota Singkawang adalah pemerintah yang gagal,” tegasnya.
Pihaknya akan menyurati Mendagri terkait masa atau pemberhentian Pj Walikota Singkawang. Dan langkah selanjutnya, dia akan melakukan gugatan terkait SK atau melakukan eksekutif review.
“Kemudian, melakukan pembatalan Perwako maupun Perda. Ini yang harus kita jadikan atensi. Dan langkah-langkah ini harus kami cermati, bukan langkah-langkah yang sembarangan tetapi langkah-langkah yang memang betul-betul menemukan solusi,” katanya.
Dirinya tidak melarang pemerintah untuk menaikkan kenaikan NJOP dan PBB. Tetapi tolonglah, kenaikan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kenaikan kali inikan menyusahkan masyarakat,” ujarnya.
Bagaimana tindaklanjut dari pemerintah, apakah kenaikan PBB ini harus tetap dilaksanakan atau status Quo. Karena sampai saat ini.masih belum ada penjelasan dari pemerintah, meski dibangunnya posko pengaduan, namun masyarakat belum tahu sampai kapan batasannya.
“Kalau tidak tahu sampai.kapan batasannya, maka ini bisa saja dijadikan suatu rujukan untuk negoisasi. inikan berbahaya, karena negoisasi yang dilakukan diluar peraturan itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, Bapenda harus bersikap selain Pj Walikota Singkawang. Jika memang SK ini tidak bisa dicabut, maka terkait dengan PBB dan BPHTB terhutang yang sudah disampaikan ke masyarakat itu agar di tarik kembali sampai adanya perubahan revisi terkait PBB.
“Itu yang kami inginkan,” jelasnya.
Selanjutnya, dia tidak akan berhenti untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat baik secara tertulis maupun lisan yang sudah mereka sampaikan kepada Koalisi Masyarakat Singkawang.
“Jika tuntutan kami.masih saja tidak.diindahkan, maka kami akan tetap melakukan perlawanan, melakukan aksi-aksi dan mungkin masyarakat Singkawang akan melakukan pembangkangan pajak yang tentunya akan merugikan pemerintah,” katanya.