JariKalbar.com, Singkawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Minggu (13/10/2024).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan tujuan Bimtek untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan Sirekap.
“Pelaksanaan Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan, pemahaman sekaligus keterampilan bagi PPK dan PPS se-Kota Singkawang terkait teknis detail cara kerja Sirekap,” kata Umar.
Umar menjelaskan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada 2024.
Sirekap yang digunakan pada Pilkada 2024 ini, sebut Umar, terdiri dari tiga jenis, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web dan Sirekap Info Publik.
“Sirekap Mobile nanti digunakan oleh KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS. Makanya, PPK dan PPS harus mengerti cara kerja Sirekap sehingga mereka nanti dapat menularkan pengetahuannya kepada KPPS. Kemudian Sirekap Web digunakan pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara baik di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun di KPU Provinsi,” jelas Umar.
“Sedangkan untuk Sirekap Info Publik, ini sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara,” tutur Umar.