JariKalbar.com, Sambas- Pengamat Politik Kalimantan Barat yang juga ketua Forum Pemuda Perbatasan, Abelnus menyayangkan masih ditemukannya Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kalbar yang berkampanye melakukan black campaign dan unsur SARA.
Menurut Abelnus, Politik black campaign dan unsur SARA adalah politik yang bertujuan untuk mendiskreditkan lawan politik, menciptakan perpecahan di masyarakat, dan memanfaatkan sentiman emosional masyarakat.
“Hal ini dapat menganggu keharmonisan sosial dan menimbulkan konflik horizontal,” kata Abel, Senin (4/11).
Menurut Abel, satu tahun ini yang juga aktif sebagai Pengiat Pemilu dan Pilkada Kalbar seharusnya para Timsel dan Paslon berkampanye mengedepan pendekatan konstruktif dan berfokus pada isu-isu substantif dan dialog yang membangun.
Lebih lanjut Abelnus mengatakan bahwa Politik yang mengunakan unsur sara telah diatur dalam Peraturan BAWASLU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang larangan kampanye bersifat diskriminatif dan menyingung suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).
Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2021 sanksi bagi pasangan calon yang melangar peraturan tersebut sangat jelas di atur yaitu Pertama Peringatan tertulis, Denda dan Diskualifikasi Paslon jika tetap dilakukan secara berulang, Ujar Abel.
Abelnus berharap kepada seluruh Timses agar melaksanakan kampanye yang penuh etika dan kebijaksanaan.
” Jangan sampai pada Timses merugikan Paslon itu sendiri”, paparnya.
Terkait politik black campaign dan berkampanye membawa unsur SARA, agar Bawaslu segera melakukan tindakan dan memberikan saksi sesuai pelanggaran yang dilakukan serta sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya saksi diharapkan seluruh Paslon dan Timsesnya lebih berhati-hati dan memahami peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Pilkada 2024 di harapkan berjalan dengan aman dan lancar.