Polres Bengkayang Amankan Barang Ilegal Dari Malaysia

JariKalbar.com, Bengkayang- Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar amankan sejumlah barang ilegal dari Malaysia di perbatasan Jagoi Babang berserta dengan seorang yang diduga pelaku penyelundupan pada Jumat sore.

Kapolres Bengkayang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari atensi Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho terkait mencegah adanya aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal dari perbatasan Negara Malaysia di wilayah hukum Polres Bengkayang.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bengkayang terkait aktivitas ilegal tersebut, pada Jum’at (1/11) sekira pukul 12.30 WIB didapatkan informasi terkait adanya mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari perbatasan tepatnya di Jalan Negara Pararel Aruk-Entikong, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang,” ungkap Anuar Sabtu.

Dalam aksi tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up warna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dengan berbagai merek, beberapa kotak makanan impor, serta produk konsumsi lain. Pihak kepolisian juga mencatat STNK dan kunci kontak kendaraan sebagai bagian dari barang bukti yang kemudian dibawa beserta diduga pelaku berinisial A (42) ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Anuar menyatakan, tindakan ini adalah bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di perbatasan. Polres Bengkayang juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Tindakan tegas ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan demi melindungi konsumen serta mengamankan perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah kami,” kata Dia.

Kata Anuar, pelaku diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi bukti konkret dari tekad Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan, serta mencegah barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen untuk masuk ke Indonesia.

Apresiasi Kinerja Polres

Wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Esidorus mengapresiasi kinerja dan upaya pencegahan dan pengungkapan barang ilegal dari Polres Bengkayang. Dia berharap, upaya Polres Bengkayang dalam memberantas aktivitas ilegal dari perbatasan terus dilakukan, termasuk pada pengungkapan kasus narkoba dan lainnya.

“Apresiasi kepada kapolres Bengkayang dan jajaran yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal dari Malaysia. Semoga segala hal yang bersifat ilegal dapat diberantas karena merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,” kata Esidorus.

Sementara itu, Ketua Pemuda Dayak Kabupaten Bengkayang Ryan Agus Jasmanto juga turut memberikan apresiasi kepada Polres Bengkayang dan jajaran terutama Satreskrim terkait dengan ditangkapnya seorang diduga pelaku penyelundupan barang ilegal dari Malaysia, terlebih juga adanya minum keras (beralkohol).

Ryan sembari berharap, Polres Bengkayang terus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain barang ilegal lainnya, pemberantasan juga diharapkan pada para pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Bengkayang.

“karena Penyalahgunaan Narkotika dapat merusak generasi muda. Kita harus satu visi dalam upaya pemberantasan pengedar dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bengkayang, agar kita dapat menuju Indonesia Emas pada Tahun 2045,” kata Ryan.

Sehingga kata Dia, dapat membentuk karakter anak muda yang kuat dan cinta tanah air, sesuai dengan visi dan misi Nasional Negara Indonesia. ” Kita harus bisa berbuat untuk Bangsa Indonesia dimulai dari hal-hal kecil, dimulai dari perbatasan untuk Indonesia Raya,” katanya lagi.

Dia kembali berharap, penindakan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu dan jika ada oknum TNI/Polri yang terindikasi melakukan hal yang sama diminta untuk ditindak. Dengan begitu ujarnya, tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia yaitu Sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat dicapai.

Writer: Wati