
Jarikalbar.com, Bengkayang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menyebutkan, ada dua desa di Bengkayang diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa.
“Dua desa tersebut yakni desa Suka Damai Kecamatan Ledo dan Desa Malo Jelayang Kecamatan Teriak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, Senin (3/2).
Lanjut Kajari, dugaan penyelewengan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak terjadi di tahun anggaran 2019. Kemudian, dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada APBDes Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.
“yang saat ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan,” ujarnya.
Terhadap perkara ini lanjutnya, Kejaksaan Negeri Bengkayang telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan fakta-fakta yang mendukung dugaan korupsi tersebut. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, dugaan penyelewengan terhadap penggunaan APBDes kedua desa tersebut sedang dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara.
“kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi,” ujarnya.
Kemudian kata dia, di Tahun 2025 ini, Kejari Bengkayang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang masih berproses dalam tahap penyidikan.
“Jajaran Kejari Bengkayang tetap berkomitmen utk memberantas korupsi di Bengkayang,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri mengimbau kepada seluruh aparat desa dan masyarakat untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Bengkayang berencana untuk meneruskan proses hukum terhadap oknum yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dalam waktu dekat, Kejaksaan juga berencana untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana desa yang baik dan benar agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.