Menteri Imipas Agus Sebut RB Potensi Dijadikan Justice Collaborator

JariKalbar.com, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, jika RB Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan yang dimutasi usai sebarkan video pesta sabu potensi dijadikan justice collaborator . Hal itu disampaikan Menteri Agus jika RB terbukti menggunakan narkoba.

“jika laporan soal RB pengguna narkoba terbukti, pihaknya akan merehabilitasi RB. Namun RB akan dijadikan justice collaborator bila yang dikatakannya di media sosial benar,” kata Menteri di Jakarta, Rabu (20/11)

Dugaan RB menggunakan narkoba kata Agus sudah menerima laporan, dan puluhan hari tidak masuk kerja. Meskipun telah menerima laporan, Menteri Agus juga akan mengecek kebenaran dari laporan yang dia terima.

“Bunyi laporannya memang yang bersangkutan (RB) memakai narkoba dan sedang dalam perawatan, dan mangkir berturut-turut 67 hari. Laporan ini akan kami cek benar atau tidak. Kalau benar pengguna dan mangkir ini kan kesalahan, maka akan direhab dan diproses,” jelasnya.

Selain itu dia tegaskan, jika seorang petugas Lapas terbukti menggunakan narkoba maka akan disanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Disisi lain petugas juga mengungkap fakta pelanggaran hukum di dalam Lapas, maka posisinya bisa dijadikan justice collaborator untuk memperingan sanksinya.

“Tapi karena dia menyebarkan (video napi pesta narkoba), maka akan dimasukkan klasifikasi justice collaborator, untuk meringankan hukuman dia bila sebelumnya dia ada melakukan pelanggaran,” ujar Menteri.

Sebelumnya, RB mengunggah video dirinya meminta tolong setelah menyebarkan video napi pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam video tersebut, RB mengatakan dirinya menyebarkan video dengan motivasi menegakkan kebenaran.

Writer: Wati
Exit mobile version