JariKalbar.com, Bengkayang – Seorang pria berusia 41 tahun berinisial T setubuhi anak tirinya (15) hingga hamil di wilayah kecamatan Samalantan sudah di tangkap pihak kepolisian Polres Bengkayang, Polda Kalbar pada Selasa dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin membenarkan penangkapan pelaku/tersangka tersebut.
“Pelaku di tangkap di rumahnya. Setelah kita mendapatkan laporan dari pelapor yaitu ibu korban,” kata AKP Anuar.
Ia menjelaskan, dari keterangan ibu korban, bahwa anaknya sudah hamil delapan bulan karena perilaku suaminya. Ibu korban lanjutnya, baru mengetahui hal tersebut karena anaknya hamil.
Kejadian terungkap pada Senin (14/7) sekitar jam 15.30 saat pihak sekolah memanggil orang tua korban (ibu) ke salah satu sekolah tempat korban sekolah. Dihadapan ibunya dan pihak sekolah korban mengaku sedang hamil dan pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.
Dari pengakuan tersebut, ibu korban melayangkan laporan ke Polres dan langsung ditindaklanjuti. Penangkapan juga dipimpin langsung oleh kasat Reskrim.
Kata Kasat Reskrim, korban merupakan siswa di SMP disalah satu sekolah di Bengkayang dan merupakan siswa yang berprestasi/sering rangking kelas.
AKP Anuar menegaskan, pihaknya sudah menahan pelaku/tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan memastikan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dan pelaku disangkakan sesuai dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Saat ini katanya, korban sudah didampingi unit PPA Polres Bengkayang dan dinas perlindungan anak.
Dia menambahkan, Polres Bengkayang hingga Juli 2025 sudah menangani 36 kasus persetubuhan anak, data ini katanya lebih tinggi dibanding Tahun 2024 sebanyak 32 kasus.
Secara terpisah, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho meminta agar orang tua lebih meningkat perhatian dan perannya dalam mengawasi anak-anaknya. Terutama anak yang baru mengenal media sosial.
“Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi dengan baik. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk,” ujarnya.
Dia menegaskan, Polres Bengkayang komitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya.
“Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.